Allianz Menyerahkan Klaim Rp.525 Juta kepada Nasabah
Allianz Menyerahkan Klaim Rp.525 Juta kepada Nasabah
Juni 2009, Lagi-lagi Allianz menyatakan komitmennya yang besar kepada nasabah, dengan memberikan unag Klaim kepada Nasabah, Yaitu Dr I Wayan Murna, Sp.Rad.
Nasabah bergabung dengan Allianz sejak bulan Oktober 2006, Pada bulan Mei 2009 Nasabah mendapatkan serangan Jantung dan harus dioperasi dengan memasang Ring 3 buah. Biaya operasi tersebut sangat mahal.
Serangan Jantung termasuk salah satu dari 49 penyakit kritis yang ditanggung oleh Allianz, oleh karenanya, Nasabah berhak mengajukan klaim sesuai dengan pertanggungan yang tertera di Polis, Yaitu Rp.525 juta rupiah. Untuk selanjutnya Nasabah di bebaskan dari kewajibannya membayar premi dari 17 juli 2009 s/d 17 September 2028. Premi tersebut akan dibayarkan oleh Allianz.
Karena Nasabah mempunyai 5 Polis (untuk nasabah, istri, dan anak), maka semua polis yang dimiliki nasabah juga dibebaskan dari pembayaran premi hingga 17 September 2028, dan Allianz yang akan membayarkan premi tersebut.
Nasabah bergabung dengan Allianz sejak bulan Oktober 2006, Pada bulan Mei 2009 Nasabah mendapatkan serangan Jantung dan harus dioperasi dengan memasang Ring 3 buah. Biaya operasi tersebut sangat mahal.
Serangan Jantung termasuk salah satu dari 49 penyakit kritis yang ditanggung oleh Allianz, oleh karenanya, Nasabah berhak mengajukan klaim sesuai dengan pertanggungan yang tertera di Polis, Yaitu Rp.525 juta rupiah. Untuk selanjutnya Nasabah di bebaskan dari kewajibannya membayar premi dari 17 juli 2009 s/d 17 September 2028. Premi tersebut akan dibayarkan oleh Allianz.
Karena Nasabah mempunyai 5 Polis (untuk nasabah, istri, dan anak), maka semua polis yang dimiliki nasabah juga dibebaskan dari pembayaran premi hingga 17 September 2028, dan Allianz yang akan membayarkan premi tersebut.
Post a Comment