Perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Konvensional



Pertamaasuransi takafuli atau asuransi islami atau asuransi syariah.
Perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pihak yang memutar atau mengelola uang uang polis nasabah untuk kepentingan nasabah. Pihak perusahaan membuat rekening atas nama nasabah asuransi. Polis asuransi dari nasabah, sebagiannya dimasukkan ke rekening tersebut, sebagian lagi untuk biaya operasional pengelola dan ada keuntungan yang didapatkan dari memutarkan uang tersebut. Inilah asuransi ta'awuni [baca: asuransi syariah]. Ada empat perusahaan asuransi dengan model semacam ini di Arab Saudi. Jika dijumpai asuransi semacam ini maka sah sah saja menjadi anggotanya dan memanfaatkan uang bantuan dari perusahaan asuransi tersebut.

Kedua, asuransi konvensional baik berkedok asuransi syariah atau pun tanpa kedok apapun.
Perbedaan pokok antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dalam asuransi non syariah semua polis dari nasabah masuk ke rekening perusahaan dengan status hak milik perusahaan asuransi.

Inilah perbedaan mendasar antara asuransi yang benar-benar syariah dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, polis yang masuk dari nasabah itu menjadi harta milik perusahaan asuransi dan nasabah tidak punya hak atas uang tersebut kecuali jika ada musibah. Sehingga dalam hal ini terjadi tukar menukar, setor uang untuk mendapatkan uang. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi mengandung jahalah atau ketidakjelasan.

Akan tetapi jika seorang itu terlanjur menjadi nasabah asuransi konvensional, maka dia boleh memanfaatkan uang bantuan dari perusahaan asuransi tersebut sebesar total uang polis yang pernah dia setorkan. (sumber www.pengusahamuslim.com)

No comments

Powered by Blogger.