9 Prinsip Operasional Asuransi Syariah


Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional tidak hanya pada tataran kemasan, tetapi lebih mendalam lagi, yaitu dalam tataran konsep dan prinsip operasional.
Berikut adalah 9 prinsip yang menjadi karakteristik operasional asuransi syariah.
  1. Asuransi syariah menerapkan konsep saling menanggung dan tanggung jawab bersama. “Takaful” artinya saling menjamin di antara anggota kelompok.
  2. Akad asuransi syariah bukan merupakan kontrak jual-beli di mana satu pihak menawarkan dan pihak lain bersedia membeli layanan dengan harga tertentu.

  3. Akad asuransi syariah merupakan kesepakatan sekelompok orang untuk menjamin atau melindungi diri mereka terhadap kemalangan atau kesusahan, yang disepakati jenisnya, melalui pengumpulan dana bersama.
  4. Dalam hal salah satu anggota menderita kerugian karena kemalangan atau bencana, anggota tersebut akan menerima sejumlah uang dari dana bersama sesuai ketentuankesepakatan. Kerugian tersebut bukanlah pemindahan tanggung jawab ke pihak lain atau pihak perantara, sebagaimana dipraktekkan dalam asuransi konvensional.
  5. Dalam akad asuransi syariah, para peserta adalah tertanggung sekaligus penanggung. Setiap peserta harus membayar sejumlah kontribusi ke dalam dana bersama yang disebut “dana takaful”. Besarnya kontribusi harus sesuai dengan tingkat risiko, yang dapat dihitung menggunakan prinsip-prinsip ilmiah dan modern di bidang aktuaria.
  6. Untuk menghilangkan unsur berjudi, setiap peserta harus bersedia menyisihkan dana sumbangan (tabarru) sesuai dengan biaya risiko. Dengan demikian, santunan yang diberikan kepada para peserta yang mengalami kemalangan/musibah berasal dari dana sumbangan.
  7. Para peserta asuransi syariah berhak mendapatkan surplus dana (setelah pembayaran klaim, reasuransi, cadangan teknis dan biaya), sesuai sistem pembagian yang disepakati. Sebaliknya, bila terjadi kekurangan dana, para peserta juga secara kolektif bertanggung jawab menutupnya sesuai proporsi masing-masing.
  8. Peran perusahaan asuransi dalam asuransi syariah adalah sebagai pengelola dana takaful bagi peserta yang ditunjuk melalui kontrak perwakilan (wakalah). Sebagai pengelola dana, perusahaan asuransi mendapatkan imbalan dalam bentuk fee, yaitu: management fee,  performance fee (laba investasi + surplus underwriting).
  9. Dalam hal terjadi defisit, demi praktisnya, perusahaan asuransi syariah berkewajiban meminjamkan modalnya untuk menutup kekurangan, tanpa bunga. Pinjaman tersebut akan ditutup oleh surplus di masa mendatang. Besarnya modal yang dimiliki perusahaan asuransi menentukan kapasitas underwriting dari dana takaful.

No comments

Powered by Blogger.