Beda Asuransi Unit Linked dengan Non Unit Linked


Apa beda asuransi non unit linked dan unit linked?
Sebelum unit linked (UL) diperkenalkan di Indonesia (pertama kali dipasarkan sekitar tahun 1999), nasabah hanya mengenal asuransi jenis whole life dan endowment, disamping asuransiterm (jangka warsa). Asuransi ini didesain oleh perusahaan menjadi sebuah produk asuransi yang bersifat bundled, kaku dan tidak transparan.
Disebut bundled karena nasabah tidak dapat menentukan jenis pertanggungan, masa pertanggungan dan besar premi. Sebagian besar hanya menjual manfaat meninggal dunia, tanpariders asuransi kesehatan (dijual terpisah). Jadi untuk usia, faktor risiko dan uang pertanggungan yang sama, nasabah akan membayar premi yang sama (premi tidak sama dengan biaya asuransi). Premi yang diterima dari nasabah kemudian akan dialokasikan untuk membayar biaya asuransi dan sebagian diinvestasikan, menurut kebijakan perusahaan.
Asuransi non UL cenderung kaku. Apabila dalam kontrak asuransi ditentukan bahwa masa pembayaran premi adalah 10 tahun, maka nasabah harus membayar selama 10 tahun. Apabila terjadi kesulitan pembayaran premi, nasabah tidak bisa mengajukan cuti premi. Yang mungkin dilakukan adalah memanfaatkan fasilitas automatic premium loan dengan membayar bunga. Pinjaman dan bunga harus dibayar atau diperhitungkan sebagai pengurang nilai tunai atau uang pertanggungan.  Nasabah juga tidak dapat mengakses atau mengambil uangnya di luar periode waktu yang ditentukan (umumnya disebut kupon). Pengambilan kupon harus menunggu saat jatuh temponya.
Sementara itu dikatakan tidak transparan karena nasabah tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana, pembebanan biaya pelayanan selama umur polis dan dalam bentuk apa premi nasabah diinvestasikan. Nasabah tahunya ‘beres’. Maksudnya, nasabah tidak perlu tahu bagaimana uang dikelola, yang penting uang klaim (tentunya kalau memenuhi syarat yang sudah disepakati), kupon dan nilai tunai pada akhir masa kontrak asuransi dibayarkan.Risiko ada di pihak perusahaan.
Berbeda dengan asuransi non UL yang sangat kental unsur asuransinya, UL menggabungkan aspek asuransi dan investasi dalam satu produk. UL bersifat unbundled, fleksibel, transparan.
Nasabah bebas meramu jenis dan besar asuransinya, bahkan untuk riders tertentu nasabah dapat menentukan jangka waktu pertanggungan sesuai kebutuhannya. Sifat unbundled ini tentu sangat membantu nasabah mengoptimalkan coverage asuransi yang dibutuhkan. Selain itu nasabah juga bebas menentukan premi asuransi. Jadi untuk faktor risiko dan uang pertanggungan yang sama, nasabah bisa membayar premi yang berbeda, tergantung berapa nilai tunai yang diinginkan.
UL sangat customer oriented dan fleksibel. Nasabah dapat melakukan cuti premi (umumnya setelah polis berumur 2 tahun), melakukan top up (menambah) dana investasi, menentukan dan mengubah jenis dana investasi, menaikkan atau menurunkan premi atau uang pertanggungan, mengubah frekuensi pembayaran, dsb. Feature ini tentu sangat menguntungkan nasabah.
Dalam UL juga tidak dikenal automatic premium loan. Apabila nasabah tidak membayar premi dan polis yang sudah berumur 2 tahun, polis akan langsung memanfaatkan fasilitas premium holiday, di mana seluruh coverage asuransi akan tetap diberikan dan nasabah hanya membayar biaya asuransi dan administrasi polis melalui pembatalan unit (cancelled unit). Polis akan batal (lapse) apabila sisa unit tidak cukup lagi membayar biaya asuransi. Fasilitas ini sangat membantu nasabah yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.
Dalam UL, nasabah yang menentukan jenis dana investasi dari premi yang dibayarkan. Perusahaan hanya bertugas memilih aset yang sesuai dengan jenis investasi tersebut. Misal, nasabah memilih saham, maka perusahaan (fund manager) akan membeli saham yang baik, sesuai dengan kebijakan investasinya. Nasabah juga bisa melakukan perpindahan jenis investasi atas saldo investasinya (switching), atau mengubah dana investasi atas premi lanjutan yang disetor (redirection). Besarnya biaya pengelolaan dana investasi dan mekanisme pengalokasian biaya pelayanan selama umur polis (biasanya disebut sebagai biaya akuisisi) juga dijelaskan secara transparan dalam ilustrasi kontrak (quotation).
Menilik sifat UL yang sangat fleksibel dan transparan, tugas agen asuransi menjadi lebih kompleks dibanding saat menjual produk asuransi non UL. Selain harus menjelaskan keuntungan dan risiko investasi, agen juga perlu lebih memonitor pertumbuhan dana investasi, apakah sesuai dengan ilustrasi dan mengomunikasikannya kepada nasabah.
Nasabah perlu mengetahui dan memahami dinamika investasi dari jenis fund yang dipilih. Hal ini karena risiko investasi ditanggung oleh nasabah.

No comments

Powered by Blogger.