Prosedur Klaim

Prosedur Klaim

Prosedur Pengajuan Klaim

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia


Kendaraan Bermotor

Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan.
Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian:
PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
Divisi Klaim

JakartaAllianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email : Feedback@allianz.co.id


BandungLippo Centre Bandung, 3rd floor
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 2,
Bandung 40262
Phone : 022-308612, 308613
Fax     : 022-308616

SurabayaBumi Bapindo Building, 5th floor/508
Jl. Basuki Rachmat 129 - 137,
Surabaya 60271
Phone : 031-5320695, 5319132, 5319133
Fax     : 031-5320948
         
MedanJl. Mayjend. S. Parman No. 316 – 60
(Simpang Jl. Sudirman),
Medan 20152
Phone : 061-510062
Fax     : 061 510063
Hal-hal yang perlu dilakukan
Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat :

   1. Nomor polis asuransi
   2. Nama pemilik polis
   3. Merek kendaraan
   4. Nomor polis kendaraan       
   5. Tanggal kejadian
   6. Tempat kejadian
   7. Kerugian benda
   8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian    
                

DOKUMEN - DOKUMEN KLAIM YANG DIPERLUKAN
* Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen
   seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
   1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
   2. Foto copy polis asuransi
   3. Foto copy SIM dan STNK
   4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika
       kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan
       kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat
       atau menyangkut pihak ketiga.


KHUSUS KLAIM KEHILANGAN KENDARAAN ATAU KERUSAKAN TOTAL

* Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan
   dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim
   kehilangan kendaraan:
   1. STNK asli
   2. Kunci kontak kendaraan min. 2
   3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
   4. BPKB asli dan faktur
   5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
   6. Pemblokiran STNK


KHUSUS KLAIM YANG MELIBATKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (THIRD PARTY LIABILITY)
* Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga
   (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus
   melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
   1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
   2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
   3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
   4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
   5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi


HAL - HAL MENGENAI PERBAIKAN KENDARAAN EX-ACCIDENT / BENGKEL
* Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda
   maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk
   memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
* Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami
   beritahukan.


HAL - HAL PENTING LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Anda Diminta  untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.
Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.









Berkas yang diperlukan








Ketentuan

PT Asuransi Allianz Life Indonesia

 

Bagaimana klaim meninggal dunia asuransi jiwa individu

Dimana saya dapat memperoleh formulir klaim?

Pada halaman Download Formulir Klaim.
Harap diperhatikan bahwa semua dokumen untuk Asuransi Jiwa Perorangan di halaman download harus dilengkapi dengan baik.

Kemana saya harus mengirimkan klaim dan seluruh dokumen pendukungnya?

Individual Life Claim Division
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 8888
Fax: +6221-2926 9090
Email: Contactus@allianz.co.id

Semua formulir berikut harus diisi:

   1. Polis Asli
   2. Kwitansi pembayaran Premi  terakhir
   3. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
   4. Surat Keterangan dokter tentang penyebab kematian
   5. Keterangan kesehatan yang lebih luas
   6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja/Lurah
   7. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari
       Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
   8. Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena kecelakaan/
       Sebab Tidak Wajar:
           - Surat Keterangan dari Kepolisian / Police Report
           - Kliping Koran (jika ada) / Newspaper Clippng (if any)
   9. Foto Copy Identitas “Yang Ditunjuk” untuk menerima Manfaat
       Pertanggungan
   10. Foto Copy Identitas Tertanggung
   11. Formulir Nomor Rekening Bank
   12. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
> Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter
   harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan
   kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
> Dokumen & Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, wajib dilampirkan.
> Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya
   apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
> Berkas yang diajukan harus dokumen asli / legalisir oleh pihak yang
   berwenang / legalisir oleh Staf Klaim Kantor Pusat.








Bagaimana cara klaim kesehatan

Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement :

1. Peserta dan/atau Pemegang Polis wajib menyerahkan :
  • Formulir Klaim Allianz (halaman 1) diisi lengkap dengan data Peserta dan ditandatangani oleh Peserta
  • Formulir Klaim Allianz (halaman 2) tentang Resume Medis yang diisi lengkap dan jelas serta mencantumkan : Tandatangan, nama jelas serta No Izin Praktek Dokter yang memberikan layanan kesehatan (biasanya berbentuk stempel)
  • Jika lupa membawa Formulir Resume Medis Allianz, khusus pelayanan yang bukan rawat inap Peserta dapat meminta Dokter untuk menulis Diagnosa (dan atau resume medis), tindakan dan terapi pada kuitansi dokter dan/ atau selembar kertas resep.
  • Kuitansi asli (beserta perincian biayanya) bermeterai secukupnya sesuai dengan ketentuan pemerintah (tidak berbentuk faktur, struk, invoice, nota, dll) kecuali ada catatan resmi dari institusi kesehatan tersebut: dokumen tersebut dapat berlaku sebagai kuitansi. Apabila tagihan klaim dari luar Indonesia wajib berbentuk “Tax Invoice/Official Receipt“.
  • Salinan resep
  • Salinan permintaan dari pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium / rontgent / Patologi Anatomi dan lain - lain) dan salinan hasilnya.
  • Laporan operasi bila dilakukan tindakan operasi dan termasuk rincian biaya operasi.
2. Semua dokumen klaim yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz, selambat-
    lambatnya diterima Allianz dalam waktu 30 hari sejak tanggal pelayanan
    medis dilakukan.
3. Apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta mengajukan dokumen klaim tidak
    secara lengkap sebagaimana diatur dalam butir 1 diatas, Allianz akan
    menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.
4. Allianz berhak untuk mendapatkan segala keterangan / catatan medis dari
    Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau
    pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta.
5. Apabila klaim disetujui oleh Allianz maka akan dilakukan pembayaran atas
    Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Allianz selambat-lambatnya 14
    (empat belas) hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima Allianz.
6. Apabila Pemegang Polis dan/atau Peserta maupun Dokter yang merawat
    memberikan diagnosa dan/atau informasi lainnya yang tidak sesuai dengan
    kondisi yang dialami/penyakitnya dan kemudian menggantinya setelah terjadi
    penolakan klaim, maka Allianz berhak untuk menolak klaim tersebut.

Apabila peserta mendapat perlindungan asuransi lain maka harus dilengkapi dengan pernyataan asuransi tersebut terhadap jumlah yang telah dibayar disertakan dengan salinan dokumen lengkap yang telah dilegalisir.

Penting :
Anda dapat memperoleh formulir klaim pada halaman Download Formulir Klaim
Semua persyaratan klaim “Reimbursement” harus dipenuhi dan dilengkapi dengan baik. Bila dokumen tidak lengkap, maka proses klaim tidak bisa dilakukan. PASTIKAN bahwa Peserta memenuhi semua persyaratan dengan cepat dan tepat, agar klaim dapat diproses sesuai dengan waktunya.

No comments

Powered by Blogger.