Perbedaan Asuransi Dan Judi


Memang banyak orang beranggapan bahwa asuransi itu sama dengan perjudian (Gambling), pendapat ini adalah keliru, karena perjanjian pertanggungan adalah bagian dari perjanjian untung-untungan, dimana :
Ø apabila risiko tersebut tidak terjadi, maka Perusahaan Asuransi akan mendapatkan   keuntungan (Profit),   tetapi 
Ø  apabila risiko tersebut terjadi, maka akan menderita kerugian.

tetapi sebenarnya penggantian kerugian itu diperoleh dari kumpulan dana yang dihimpun serta di kelolah oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung), untuk dibayarkan kepada para peserta yang mengalami musibah tersebut.

Maka perusahaana Asuransi mengandung suatu “Hukum bilangan besar” atau “The Law of the large number”, dimana semakin banyak risiko yang masuk, berarti semakin besar pula dana yang terhimpun dan semakin mudah perusahaan Asuransi melakukan investasi atas dana yang terhimpun tersebut.
Perbedaan antara Asuransi dengan Perjudian dapat dilihat pada pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H.Perdata) yang berbunyi :
“Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu, demikian adalah :   Persetujuan pertanggungan
                                    Bunga cagak hidup
                                    Perjudian dan pertaruhan.
Prihal Persetujuan Pertanggungan (Asuransi) telah diatur terpisah dalam K.U.H.D., sedangkan persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Perjudian atau Pertaruhan diatur dalam K.U.H.Perdata.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI DENGAN JUDI :


ASURANSI


J U D I

1.   Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.

Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.

2.  Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.


3.  Tidak ada pihak yang untung atau rugi.


4.  Berfaedah terhadap perekonomian & masyarakat.

5.  Didukung/diijinkan oleh Undang-undang.

6.  Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)

Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya akan rugi.


Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat.

Lazimnya tidak didukung.


Akibat yang terjadi justru diinginkan
(oleh yang menang).

7.  Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.

8.   Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian.


Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.

--o0o--




Oleh: Ign. Rusman, sumber: website IGTC


Read more: http://www.akademiasuransi.org/2012/09/bedanya-asuransi-dengan-judi.html#ixzz2Mvyk82zd

No comments

Powered by Blogger.