Mengenal Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident )


Asuransi kecelakaan diri (personal accident) adalah jenis asuransi yang cukup populer. Iklan produk asuransi ini banyak kita lihat di surat kabar, internet, bahkan televisi. Kesederhanaan fiturnya membuat asuransi ini dapat didistribusikan secara langsung tanpa melalui agen atau profesional keuangan lainnya.
Anda bisa mendapatkan asuransi kecelakaan sebagai polis yang berdiri sendiri atau sebagai produk tambahan dari polis asuransi utama. Ragam dan cakupan manfaat asuransi kecelakaan sangat bervariasi antar perusahaan. Kini bahkan ada produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan tambahan dari penyakit demam berdarah!

1. Santunan kematian akibat kecelakaan (accidental death)
Jika Anda meninggal karena kecelakaan apa pun, maka ahli waris Anda akan menerima santunan sejumlah uang tertentu. Asuransi ini seperti asuransi jiwaberjangka/eka waktu namun hanya mencakup perlindungan kematian akibat kecelakaan. Kematian akibat penyakit tidak dijamin.
Karena kemungkinan meninggal akibat kecelakaan jauh lebih kecil dibandingkan meninggal akibat penyakit, tarif premi untuk perlindungan ini sangat murah. Jika Anda memiliki kesehatan yang prima, Anda dapat berhemat banyak denganmembeli polis kematian karena kecelakaan.
2. Santunan tunai
Asuransi kecelakaan dapat membayarkan sejumlah uang tunai (lumpsum) jika Anda mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Untuk memastikan bahwa Anda mengalami kecacatan permanen, biasanya diperlukan pernyataan dokter setelah masa tangguh.
Definisi cacat berbeda-beda antar polis. Ada polis yang membayarkan santunan ketika Anda mengalami kehilangan fungsi anggota badan (disability). Polis lain hanya akan membayar bila Anda kehilangan anggota badan (dismemberment). Bila merupakan manfaat tambahan dari asuransi kematian akibat kecelakaan, besarnya santunan biasanya dinyatakan dalam persentase santunan kematian. Misalnya, bila Anda kehilangan ibu jari dan jari telunjuk pada tangan yang sama, Anda akan mendapatkan 25 persen dari santunan kematian.
3. Tunjangan kecacatan
Jika Anda cacat atau ketidakmampuan sementara sehingga tidak bisa bekerja lagi, asuransi kecelakaan diri dapat memberi Anda tunjangan hidup bulanan dalam jumlah tertentu hingga Anda pulih atau sampai maksimal tertentu.
4. Jaminan kesehatan
Asuransi kecelakaan diri dapat memberikan biaya untuk evakuasi medis, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi medis akibat kecelakaan sampai batas maksimal tertentu.

No comments

Powered by Blogger.