Prosedur Klaim Asuransi Jiwa


Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang mendasar. Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan risiko mempunyai peranan penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non Bank ini sangat penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi karena dengan usaha ini bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat melalui perolehan premi tertanggung. Kebutuhan akan jasa asuransi kini makin dirasakan, baik perorangan maupun dunia usaha di Indonesia Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak “penanggung” mengikatkan diri kepada “tertanggung” dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.

Prosedur Klaim Asuransi AJB. Bumiputera 1912
·         Pengertian Klaim Secara Umum
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya dalam polis.

·         Pengertian Klaim Secara Khusus
Klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis / Penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah terpenuhi.

·         Penerima Klaim yaitu Pemegang Polis atau yang ditunjuk sebagai ahli waris yang tercantum dalam polis.

·         Dasar – Dasar Klaim
1.      Kematian dari penerima
2.      Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
3.      Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
4.      Penerima mengalami kecelakaan.
5.      Penerima karena sakit memerlukan rawat inap atau rawat jalan.

·         Jenis – Jenis Klaim
A.    Klaim Meninggal
Klaim Meninggal terjadi apabila penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah meninggal dunia sementara polis masih berlaku.
Persyaratan Klaim Meninggal :
1.      Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2.      Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
3.      Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
4.      Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
5.      Pengajuan klaim atas kematian.
6.      Kuesioner klaim.
7.      Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
8.      Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
9.      Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
10.  Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak                    usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
11.  Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
12.  Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman .
13.  Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
14.  Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat  Kematian.
15.  Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
16.  Pengajuan klaim atas kematian.
 17.  Kuesioner klaim.
18.  Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
19.  Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
20.  Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
21.  Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
22.  Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.

B.     Klaim Penebusan
Klaim penebusan timbul ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis mengakhiri perjanjian asuransinya.

Persyaratan Klaim Penebusan :
1.      Polis asli atau duplikatnya.
2.      Tanda terima aslli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
3.      Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
4.      Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima manfaat.
C.    Klaim Habis Kontrak
Klaim habis kontrak terjadi apabila jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).

Persyaratan Klaim Habis Kontrak :
1.      Polis asli atau duplikat jika polis asli atau surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2.      Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
3.      Pengajuan klaim.
4.      Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.
D.    Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB)
Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB) terjadi apabila Tertanggung hidup atau meninggal dunia dalam masa asuransi, sedangkan polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).

Persyaratan Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB) :
1.      Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01)
2.      Polis asli/duplikat dan fotocopy polis/duplikat.
3.      Fotokopi identitas Pemegang Polis.
4.      Foto copy kuitansi pembayaran premi terakhir.
5.      Setelah diberi catatan pembayaran, polis asli dikembalikan pemegang polis.

E.     Klaim UP Bebas Premi
Klaim UP Bebas Premi terjadi apabila polis-polis yang menunggak pembayaran preminya (lapse) akan tetapi sudah mempunyai Harga Tunai, kemudia Tertanggung meninggal atau jangka waktu asuransinya sudah berakhir.

Persyaratan Klaim UP Bebas Premi :
1.      Persyaratan Klaim Meninggal UP Bebas Premi sama dengan persyaratan klaim meninggal.
2.      Persyaratan Klaim Habis Kontrak UP Bebas Premi sama dengan persyaratan klaim Habis Kontrak.

F.     Klaim Rawat Inap
Klaim Rawat Inap terjadi apabila Tertanggung menjalani rawat inap karena kecelakaan / sakit, sedangkan polis dalam keadaan berlaku (inforce).

Persyaratan Klaim Rawat Inap :
1.      Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01).
2.      Foto copy Polis/Duplikat.
3.      Foto copy kuitansi pembayaran terakhir polis yang masih berlaku.
4.      Foto copy kartu identitas diri Tertanggung dan Pemegang Polis yang masih berlaku.
5.      Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian.

No comments

Powered by Blogger.