Siapakah Penerima Manfaat Asuransi Jiwa Anda?


Asuransi jiwa adalah kontrak antara perusahaan asuransi dan tertanggung untuk membayar manfaat kematian kepada penerima yang disebutkan dalam polis bila terjadi kematian tertanggung, sebagai imbalan pembayaran premi oleh tertanggung. Ada empat pihak dalam sebuah kontrak asuransi:
  • perusahaan asuransi
  • pemegang/pemilik polis
  • tertanggung
  • penerima manfaat.
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menerbitkan polisasuransi dan akan membayar manfaat kematian kepada penerima. Pemilik polis adalah orang yang membeli polis dan membayar premi. Umumnya, pemilik polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Tertanggung adalah orang yang kematiannya dijamin dengan sejumlah manfaat yang dibayarkan kepada penerima.
Anda tidak dapat mengubah perusahaan asuransi, pemilik polis dan tertanggung, tetapi Anda dapat mengubah penerima manfaat asuransi. Pada umumnya, ketentuan polis memungkinkan tertanggung untuk mengubah penerima manfaat setelah polis berlaku, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari penerima manfaat. Pada sebagian polis lainnya, nama penerima manfaat tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari penerima. Ketentuan polis ini biasanya berlaku pada asuransi jiwa kredit, di mana kepemilikan polis berada di tangan penerima manfaat, bukan tertanggung.

Penerima manfaat

Umumnya, polis asuransi dapat memiliki lebih dari satu penerima manfaat. Misalnya, penerima utama adalah dua orang anak yang masing-masing menerima 50%. Anda juga bisa menyebutkan pembagian dalam nominal, misalnya masing-masing Rp100 juta. Namun, karena asuransi Anda mungkin memiliki komponen tabungan dan mendapatkan distribusi surplus, jumlah manfaat tidak selalu sama dengan nominal yang tertera dalam polis (bisa lebih besar). Oleh karena itu, lebih dianjurkan dalam bentuk persentase.
Pada setiap tahap kehidupan, Anda perlu meninjau ulang penerima manfaat asuransi Anda. Jika Anda membeli polis asuransi jiwa ketika Anda masih lajang, Anda harus meninjaunya ketika Anda menikah. Hal yang sama berlaku jika Anda bercerai, memiliki anak pertama, anak kedua, dst. Anda mungkin tidak ingin mantan pasangan Anda menjadi penerima manfaat dari polis Anda. Ketika Anda semakin tua dan anak-anak Anda tidak lagi tergantung pada Anda, Anda mungkin perlu mengubah penerima manfaat sehingga pasangan Anda menjadi pewaris tunggal polis asuransi Anda.

Cara mengubah penerima manfaat

Anda dapat berbicara dengan agen asuransi jiwa Anda untuk mendapatkan nasihat apakah Anda perlu mengubah penerima manfaat asuransi Anda. Untuk mengubah atau menambahkan penerima manfaat, Anda perlu mengisi formulir perubahan penerima manfaat polis. Bentuk dan isi formulirnya bervariasi pada setiap perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan asuransi meminta tanda tangan saksi dalam formulir tersebut.
Sebelum Anda mengirimkan formulir yang sudah diisi, buatlah fotokopi sebagai dokumentasi Anda. Pastikan bahwa perusahaan asuransi Anda telah menerima formulir Anda. Sebagian besar perusahaan akan memproses permintaan Anda dalam waktu kurang dari satu bulan. Perubahan yang sudah disetujui akan diadministrasikan oleh perusahaan dalam dokumen yang disebut adendum polis.

No comments

Powered by Blogger.