7 Ketentuan Standar Dalam Polis Asuransi Jiwa Permanen


Setelah sekian lama, akhirnya Anda mendapatkan polis asuransi yang ditunggu-tunggu melalui agen Anda. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, agen harus menerangkan isi polis sejelas-jelasnya kepada Anda. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menandatangani tanda terima polis yang menyatakan Anda telah menerima dokumen polis dan mendapatkan penjelasan mengenai isinya dari agen. Di banyak perusahaan asuransi, tugas penjualan agen baru  lengkap setelah dia menyerahkan bukti penyerahan polis. Artinya, komisi penjualannya baru dibayarkan setelah dia mengembalikan bukti penyerahan polis yang telah ditandatangani.
Polis asuransi jiwa sebenarnya tidak terlalu sulit dipahami, namun karena ditulis dalam bahasa hukum Anda mungkin jadi “keder” membacanya. Berikut adalah ketentuan yang biasanya terdapat dalam pasal-pasal polis asuransi jiwa permanen:
1. Masa Kontestabel
Umumnya, setelah berlaku dua tahun, perusahaan asuransi tidak boleh membatalkan polis kecuali karena kegagalan membayar premi. Artinya, bila pun Anda memberikan informasi yang salah dalam aplikasi, klaim Anda tidak boleh ditolak karena alasan tersebut.
2. Pernyataan Salah Mengenai Umur atau Kelamin
Ketentuan ini memungkinkan perusahaan asuransi menghitung ulang manfaat dan/atau premi sesuai umur dan/atau jenis kelamin tertanggung yang benar.
3. Bunuh diri
Ketentuan polis ini umumnya menyatakan bahwa bila tertanggung melakukan bunuh diri dalam dua tahun pertama masa pertanggungan, manfaat kematian yang dibayarkan hanya sebatas pengembalian premi yang sudah dibayarkan.
4. Masa tenggang /masa leluasa
Setelah premi pertama dibayarkan, polis asuransi umumnya memberikan masa tenggang 30 atau 45 hari dari tanggal jatuh tempo untuk pembayaran premi lanjutan. Bila dalam masa tersebut premi lanjutan tidak dibayar, polis akan menjadi batal (lapse). Selama masa tenggang polis masih berlaku. Bila tertanggung meninggal dalam masa tenggang, manfaat kematiannya akan dikurangi premi yang menjadi kewajibannya.
5. Aturan Pemulihan
Ketentuan ini memungkinkan polis untuk dipulihkan (reistate) dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya, tertanggung harus mengajukan permintaan secara tertulis, memenuhi persyaratan underwriting perusahaan dan membayar semua tunggakan premi (ditambah bunga) serta beban lain yang terkait dengan pemulihan polis.
6. Manfaat Nonforfeiture
Manfaat berikut dapat disediakan bila premi tidak dibayar namun polis sudah memiliki nilai tunai:
  • Pertanggungan Lunas Premi yang Diperkecil (Reduced Paid-up). Opsi ini memungkinkan pemegang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan permanen dengan jumlah yang lebih kecil. Artinya, asuransi berlaku seumur hidup dan terbayar lunas namun nilai pertanggungannya lebih kecil.
  • Perpanjangan Pertanggungan (Extended Term). Opsi ini memungkinkan pemegang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai tanggal tertentu. Artinya, polis berubah menjadi asuransi berjangka yang lamanya tergantung jumlah nilai tunai dan usia tertanggung.
  • Uang Tunai. Dengan opsi ini, pemegang polis mencairkan nilai tunai dalam bentuk kas.
7. Pinjaman Premi Otomatis
Ketentuan ini memungkinkan perusahaan asuransi membayar premi melalui pinjaman polis secara otomatis. Hal ini menjaga polis tetap berlaku selama nilai pinjaman polis cukup besar untuk membayar premi. Pemegang polis harus menyatakan persetujuan atas ketentuan ini agar dapat diberlakukan.

No comments

Powered by Blogger.