Konsep Dasar Asuransi Syariah

Konsep Dasar Asuransi Syariah

Dalam Islam, semua hal yang terjadi dalam hidup seorang manusia termasuk musibah, kecelakaan dan kematian dianggap sebagai suatu takdir yang sudah diatur oleh Allah sehingga muncul anggapan bahwa berasuransi adalah tindakan yang menentang kehendak Allah. Sebenarnya tidaklah demikian adanya. Dalam surat Al Hasyr: 18, tertulis bahwa Allah pernah berfirman sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Dari ayat ini saja, kita dapat menangkap bahwa kita sebagai umat manusia diperintahkan untuk selalu membuat perencanaan mengenai apa yang akan kita perbuat di masa depan. Berdasarkan ayat tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa asuransi tidaklah dianggap melawan takdir Allah karena sebenarnya berasuransi hanyalah mengantisipasi segala sesuatu yang akan terjadi di masa depan.

Bila memang berasuransi itu tidak melawan takdir Allah, mengapa sebagian kalangan Islam menganggap bahwa asuransi konvensional itu haram? Dalam mekanisme asuransi konvensional paling tidak ada 3 faktor yang masih dianggap haram antara lain: adanya unsur gharar yaitu ketidak jelasan dana, unsur maisir yaitu unsur perjudian, dan unsur riba yaitu bunga yang menurut hukum Islam sifatnya haram. Ketiga unsur tersebutlah yang dianggap haram bagi kaum muslim sehingga banyak yang tidak bersedia untuk ikut serta dalam program asuransi konvensional. Berdasarkan kondisi inilah konsep asuransi syariah disusun. Sebenarnya apakah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Sebenarnya kedua jenis asuransi, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki tujuan yang sama yaitu penanggulangan resiko di masa yang akan datang. Namun tentu saja asuransi syariah sudah disesuaikan dengan hukum dan ketentuan yang ada di dalam ajaran Islam. Perbedaan yang paling utama dari kedua jenis asuransi ini adalah cara mereka dalam melakukan pengelolaan resiko. Pada asuransi konvensional, sistem yang diterapkan dalam pengelolaan resiko adalah pengalihan resiko dari para peserta asuransi kepada perusahaan asuransi mereka atau yang lebih dikenal dengan istilah risk transfer. Sebaliknya pada asuransi syariah, pengelolaan resiko dilakukan dengan azas tolong menolong antara para peserta asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan istilah risk sharing.

Asuransi syariah memang merupakan pilihan yang tepat bagi kaum Muslim yang menginginkan alternatif produk jaminan yang tentunya sesuai dengan hukum dan ajaran Islam namun peserta produk asuransi syariah tidak hanya untuk umat Islam saja, pemeluk agama lainnya pun boleh mengikuti program asuransi syariah asalkan mereka memandang konsep syariah sifatnya adil bagi mereka. Dengan asuransi syariah, masa depan jadi lebih terjamin dan hidup menjadi lebih tenang.

No comments

Powered by Blogger.