KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ALLIANZ

PENYAKIT KRITIS

1. Pertanggungan s/d usia 70 tahun.

2. Tersedia 49 Jenis Penyakit.

3. Ada Terminal Illness. (Semua penyakit asalkan diagnosa dokter
& dokter Allianz setuju bahwa harapan hidup < 12 bulan.)

4. Usia masuk maksimal 64 tahun.

5. Usia masuk minimum 6 bulan 1 hari.

6. Uang Pertanggungan 100% , cover lain tetap jalan.

7. Cover < 10 tahun tetap bisa.

TOTAL PERMANENT DISABILITY (CACAT TETAP TOTAL)

8. Uang Pertanggungan 100 % sekaligus.

9. Cover lain seperti CI+ (sakit kritis), Payor, Meninggal, tetap jalan kecuali ADDB

10. Cover s/d usia 65 tahun

11. CTT tetap dibayar meskipun sudah ada klaim ADDB, CI+, Payor.

MENINGGAL

12. Meninggal 100% Uang Pertanggungan meskipun sudah ada klaim CI+, TPD, ADDB & PAYOR.

13. Meninggal karena serangan jantung yang pertama kali ( UP meninggal ditambah UP CI+ )

KECELAKAAN

14. Cover s/d 65 tahun.

15. UP Maksimal 2 M / US.$. 500,000.

16. UP Maksimal Anak 500 juta / US.$. 100,000.

17. Usia masuk minimum 6 bulan 1 hari.

PAYOR

18. Payor karena CI+ (sakit kritis) / TPD (cacat tetap total).

19. Payor terjadi < usia 65 tahun.

20. Payor dibagi 2 yaitu : Payor Benefit ( CI+ / TPD )
Payor Protection ( Meninggal )
Jika CI+ ditolak, maka masih bisa ambil untuk Payor Protection (meninggal).

21. Payor karena TPD (Cacat Tetap Total), setoran Bebas & diberikan +++ s/d. 65 th.

22. Payor = Pemegang Polis, sehingga jika Pemegang Polis kena CI+/TPD/RIP seluruh setoran
Bebas, kemudian diberikan +++ s/d. Pemegang Polis 65 th.
Contoh :

Pemegang Polis: Amin / Amin / Amin / Amin
Tertanggung: Amin / Anak / Istri / Ortu
Spouse (pasangan): Istri / Istri / Istri / Istri
Jadi jika Amin kena CI+/TPD/RIP, setoran keluarga Bebas & keluarga diberikan +++ s/d. Amin seolah-olah usia 65 th.
Pemegang polis dan Tertanggung harus keluarga inti ( Ayah, Ibu, Anak )

SPOUSE PAYOR

23. Spouse Payor karena CI+ (sakit kritis) / TPD (cacat tetap total).

24. Spouse Payor terjadi < usia 65 tahun.

25. Spouse Payor dibagi 2 yaitu : Spouse Payor Benefit ( CI+ / TPD ).
SpousePayor Protection ( Meninggal ).
Jika CI+ ditolak, maka masih bisa ambil untuk Spouse Payor Protection (meninggal).

26. Spouse Payor karena TPD (Cacat Tetap Total), setoran Bebas & diberikan +++ s/d. 65 th.

27. Spouse Payor = Pasangan dari Pemegang Polis, sehingga jika Spouse kena CI+/TPD/RIP
seluruh setoran Bebas, kemudian diberikan +++ s/d. Spouse 65 th.

PAYOR + SPOUSE PAYOR

28. 1 rekening isi 3 orang.

29. Punya rekening keluarga ( Ayah, Ibu, Anak, Orangtua, Mertua ).

RUMAH SAKIT

Flexi Care ( Cash Plan ) & Violet ( Reimburse )
30. 1 x 24 jam

31. Cover 180 hari / tahun

32. Bedah tanpa inap

33. Bedah per penyakit

34. 1 tahun unlimited

35. Kecelakaan, Manfaat sebesar 2 x

36. Santunan sekaligus 30 hari di Rumah Sakit

HAL – HAL UMUM

37. Cost of Insurance / Biaya Asuransi tahun ke 1 Gratis.

38. Alokasi tahun ke 6 dan seterusnya 105%.

39. Administrasi Rp. 26,500 / bulan.

40. Penentuan Harga Unit (pricing) setiap hari.

41. Proses Top Up / Withdrawal jadi lebih cepat.

42. Merokok / Tidak Merokok premi sama.

43. Dapat diberikan maksimal cover.

44. Sub standard, hanya Nilai Investasi yang berubah sedangkan Besar Proteksi Tetap.

45. Usia masuk maksimal 70 tahun.

46. Hitungan usia anak > 16 tahun asal belum bekerja / kuliah.


sumber

No comments

Powered by Blogger.