ALLIANZ TOP PROMO 2013





# Hadiah akan diberikan untuk Pemegang Polis yang telah membayarkan Premi Single Top Up ke dalam Polis Unit Link yang telah ditentukan dalam kualifikasi Program dan premi telah diterima oleh Allianz, baik Polis baru maupun Polis yang telah berlaku (existing) selama periode "ALLlANZ TOP PR0M0 2013'


# Perhitungan hadiah berdasarkan pembayaran Premi Single Top Up per transaksi dan per Polis (tidak berlaku akumulasi dari Premi Single Top Up dari Polis-polis lainnya).


# Premi Single Top Up yang dilkutsertakan dalam Promo lni tidak boeh dari penarikan, penebusan atau pengalihan (Switching) dari Polis Unit Link yang telah berlaku.


# Diingatkan kembali : bahwa produk Unit Link adalah program jangka panjang dan khusus Program Promo ini maka Pemegang Polis tidak diperbolehkan melakukan penarikan (withdrawal) / penebusan Polis (surrender) untuk Premi Single Top Up Promo dalam waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal Polis diterbitkan oleh Allianz (berlaku periode "Lock in" atau "Masa Komitmen")



# Sesuai butir di atas :

- Premi Singe Top Up "Promo" yang telah dibayarkan dan hadiah telah diterima oleh Pemegang Polis tidak dapat diambi dalam waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal pembayaran telah diterima oleh Allianz dan yang tercatat pada Laporan Pernyataan Transaksi. Atau;

-Bila Pemegang Polis ternyata tetap perlu melakukan penarikan (Withdrawal) atau penebusan Polis (Surrender), maka khusus Premi Singe Top Up "Promo" lni akan dikenakan charge 1% dari jumlah Premi Single Top Up yang dibayarkan.

- Setelah hadiah diterima oleh Pernegang Polis dan Pemeganq Polis mengajukan komplain ke Allianz dengan alasan apapun, dan karena komplain tersebut Allianz memutuskan untuk mengembalikan premi Single Top Up yang telah dibayarkan kepada Pemeqang Polis tersebut, maka nilai hadiah dan biaya yang terkait akan dikuranqkan dari premi yang dikembalikan.

- Jika Pemegang Polis melakukan penarikan (Withdraw) atas penebusan polis (surrender) selain dlkenakan charge periode "Lock in",juga dlkenakan charge penarikan (withdrawal ) atau charge penebusan polis(surrender sesuai ketentuan yang berlaku pada masing masing produk.

# Jenis, tipe dan warna hadiah berlaku selama persediaan masih ada dan tidak dapat dipilih.


# Jika hadiah tidak tersedia, maka akan digantikan dengan hadiah lain dalam kisaran harga yang sama dengan syarat dan ketentuan berlaku.

# Allianz bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diberikan. Penerima hadiah/ pemegang polis menunjukan langsung kepada produsen hadiah atas segala keluhan atas kualitas barang.

# Seluruh hadiah tidak dapat diqantikan dengan uang tunai atau dalam bentuk lainnya, dipindahtangankan atau diqabungkan dengan polis lain atau transaksi Top Up yang berbeda.

# Seluruh hadiah akan didistribusikan kepada Pemegang Polis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dengan ketentuan : 

- Untuk Polis baru terhitung sejak berakhirnya "Masa Peninjauan Polis" (Free Look period) atau - Untuk polis yang telah berlaku (existing) terhitung sejak tanggal pembayaran telah diterima oleh Allianz daftar yang tercatat pada Laporan Pernyataan Transaksi.
- Allianz hanya menanggung Pajak Pertambahan Nilai atas hadiah yang diterima oleh pemegang polis dan biaya drstr busi. Semua kewajiban pajak beserta biaya lainnya bukan merupakan kewajiban Allianz.

# Untuk pilihan besaran Premi Single Top Up di atas Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau USD 200,000 (dua ratus ribu Dollar Amerika), harus mengisi "DAFTAR PERTANYAAN MENGENAI KEUANGAN (TAMBAHAN DATA INFORMASI NASABAH/KYC)" pada halaman 3 (Formulir dan pernyataan nasabah Allianz Top Promo 2013). 

# Allianz berhak mengubah, menghapus atau menambahkan syarat dan ketentuan untuk disesuaikan ciengan kebijaksanan yang berlaku tanpa pemberitahuan terlabih dahulu kepada Pemeqang Polis.

Catatan:

# Pemegang polis wojib melengkapi dan menandatangani formulir dan Pernyataan Nasabah. Pengisian dan tanda tangan pemegang polis harus asli.

#Untuk polis baru: "Formulir dan penyataan nasabah Allianz Top Pramo 2013" harus
diserahkon bersamaan denqan SPAJ








No comments

Powered by Blogger.